Pengangkatan Anak / Adopsi (Intercountry Adoption) di Indonesia
waaah sudah lama tidak menulis lagi, kangen rasanya HAHA lebay sih maaf maaf ya.
Iya waktu terakhir nulis kan pas lagi pengangguran hehe, sekarang alhamdulillah sudah bekerja jadi sampe kelupaan mau menulis lagi... eittsss ga dong, sekarang inget lagi mau nulis. Kita sharing soal apa yang aku kerjakan saja kali ya.
Alhamdulillah, saat ini saya bekerja sebagai pekerja sosialdi Unit Layanan Pengangkatan Anak, Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, Kementerian Sosial Republik Indonesia. Tugas dan fungsi saya ini berkaitan dengan pengurusan proses pengangkatan anak oleh warga negara asing (intercountry adoption) untuk mendapatkan surat rekomendasi (SK Mensos) yang akan diteruskan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan. Ribet ya jelasinnya, semoga teman-teman mengerti bahasa saya hehe.
Kementerian Sosial memiliki amanat sesuai didalam SEMA nomor 6 tahun 1983 tentang Pengangkatan Anak tertulis bahwa "syarat pengangkatan anak WNI oleh WNA salah satunya yaitu harus disertai izin tertulis Menteri Sosial auat pejabat yang ditunjuk bahwa calon orang tua angkat WNA memperoleh izin untuk mengajukan permohonan pengangkatan anak seorang warga negara Indonesia". Bertanya-tanya tidak bagaimana Menteri Sosial mendapatkan pertimbangan untuk memberikan izin permohonan pengangkatan anak? Nah disinilah proses pengurusan pengangkatan anak dimulai dari Kementerian Sosial c.q Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial yang kemudian didisposisi kepada Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak kemudian kepada Sub-Direktorat Pelayanan Sosial Anak Balita, Seksi Pengangkatan Anak yang kemudian diurusi oleh Unit Layanan Pengangkatan Anak (ULPA).
Sebelum lanjut...
Ada yang terpikirkan buat nanya ga, kalau di Kementerian ngurusin intercountry adoption lalu kalau Warga Negara Indonesia yang mau adopsi ngurusinnya dimana dan gimana ?
Sebelum pada nanya, ini aku kasih tahu deh biar ga penasaran hehe :D, apasih banyak amat basa basinya moooon.
Jadi sesuai dengan yang tercantum didalam Peraturan Pemerintah (PP) no 54 tahun 2007 pasal 7 bahwa jenis pengangkatan anak itu tebagi menjadi 2 yaitu pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia; dan pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing.
Didalam pasal 8 PP No 54 tahun 2007 bahwa Pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi:
a. pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat; dan
b. pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, didalam Pasal 11 PP No 54 tahun 3007 pasal 11 bahwa Pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi:
a. pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing; dan
b. pengangkatan anak Warga Negara Asing di Indonesia oleh Warga Negara Indonesia.
Hal lainnya yang membedakan yaitu Pengangkatan anak antar WNI dilakukan melalui penetapan pengadilan sedangkan Pengangkatan anak antara WNA dilakukan melalui putusan pengadilan.
Terkait dengan pembagian kewenangannya, sebagai berikut :
Pada Pasal 12 Peraturan Menteri Sosial no 110 tahun 2009 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, bahwa "Menteri memiliki kewenangan memberikan izin Pengangkatan Anak untuk selanjutnya ditetapkan ke pengadilan, yang meliputi:
a. Pengangkatan Anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing;
b. Pengangkatan Anak oleh Orang Tua Tunggal; dan
c. Pengangkatan Anak yang dilakukan oleh COTA yang salah seorangnya Warga Negara Asing."
Kemudian, didalam Pasal 13 dijelaskan bahwa
(1) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian izin Pengangkatan Anak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kepada Pejabat Eselon I yang memiliki
kewenangan di bidang Pengangkatan Anak.
(2) Menteri dapat mendelegasikan pelaksanaan pemberian izin Pengangkatan Anak oleh
Orang Tua Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b kepada kepala
instansi sosial propinsi.
(3) Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 14 mengatur tentang Kepala Instansi Sosial Propinsi memiliki kewenangan;
a. memberikan izin Pengangkatan Anak antar Warga Negara Indonesia untuk
selanjutnya ditetapkan ke pengadilan; dan
b. memberikan rekomendasi untuk pemberian izin Pengangkatan Anak yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Hmm bingung gak ya dikasi pasal-pasal begitu, hehe itu sebagai dasar dalam berbicara, biar tidak disangka sembarangan bicara tanpa tau dasar hukumnya.
Singkatnya, Untuk proses pengangkatan anak oleh WNA merupakan kewenangan pengurusan di Kementerian Sosial untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Menteri Sosial untuk dilanjutkan mendapatkan putusan pengadilan,
sedangkan proses pengangkatan anak oleh WNI merupakan kewenangan pengurusan di Dinas Sosial/Instansi Sosial setempat untuk mendapatkan rekomendasi dari Kepala Instansi sosial untuk dilanjutkan mendapatkan penetapan pengadilan.
Untuk gambaran umum proses pengangkatan anak bisa dilihat dari sini ya...
Baru pengenalan awal aja udah segitu banyak :')
Nah sekarang khusus bahas intercountry adoptionnya saja ya.
Kebetulan yang saya urusi adalah pengangkatan anak antara WNI dengan WNA.
Jadi, untuk proses adopsi oleh WNA, yang harus dilakukan pertama kali oleh Calon Orang Tua Angkat (COTA) adalah melakukan konsultasi ke Kementerian Sosial dan kemudian konsultasi juga ke Yayasan Sayap Ibu Cabang Jakarta. Yayasan Sayap Ibu cabang Jakarta saat ini merupakan satu-satunya Yayasan/Lembaga Asuhan Anak yang diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan pengangkatan anak intercountry adoption. Jadi, didalam proses pengangkatan anak intercountry adoption, COTA selain didampingi oleh Kementerian Sosial akan didampingi pula oleh Yayasan Sayap Ibu cabang Jakarta (seperti terlihat pada gambar diatas).
Setelah berkonsultasi, COTA melengkapi seluruh berkas yang diperlukan dan diajukan kepada Menteri Sosial RI. Setelah mendapatkan izin proses pengangkatan anak, Kementerian Sosial bersama dengan Yayasan Sayap Ibu akan melaksanakan home visit I (kunjungan rumah) ke rumah COTA untuk melihat kelayakan COTA. Output dari home visit I adalah Laporan sosial hasil kunjungan pertama ke rumah calon orang tua angkat yang menilai kelayakan COTA. Laporan sosial hasil kunjungan pertama akan menjadi dasar untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengasuhan Sementara Calon Anak Angkat (CAA) oleh COTA selama 6 bulan.
Setelah masa pengasuhan sementara oleh COTA, proses selanjutnya adalah home visit II. Pelaksanaan home visit II ini untuk melihat perkembangan calon anak angkat selama 6 bulan diasuh oleh COTA. Home visit II ini juga dilaksanakan oleh Kementerian Sosial dan Yayasan Sayap Ibu. Output dari pelaksanaan home visit ini adalah Laporan Perkembangan Anak.
Setelah dilaksanakan home visit, tahapan selanjutnya adalah dilaksanakannya Sidang TIM Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (TIM PIPA) Pusat.
Apasih TIM PIPA itu ?
jadi, sesuai yang tercantum pada Permensos No 37 tahun 2010 tentang TIM Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak Pusat bahwa "Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak yang selanjutnya disebut Tim PIPA adalah suatu wadah pertemuan koordinasi lintas instansi secara komprehensif dan terpadu guna memberikan pertimbangan pemberian izin pengangkatan anak".
singkatnya adalah TIM PIPA ini merupakan sebuah tim yang terdiri dari Kementerian/Lembaga terkait yang bertugas membantu Menteri memberikan pertimbangan dalam pemberian izin
pengangkatan anak yang dilaksanakan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing,
pengangkatan anak oleh orang tua tunggal atau pengangkatan anak yang salah satu Calon Orang Tua
Angkat Warga Negara Asing.(Pasal 4 Permensos no 37 tahun 2010)
Masih bingung ga? ga dong ya hehe
Jadi TIM PIPA ini dipertemukan didalam sidang TIM PIPA yang dilaksanakan maksimal 4 kali dalam 1 tahun (Pasal 13 Permensos 37 th 2010), TIM PIPA Pusat sendiri anggotanya terdiri dari perwakilan Kementerian Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan, Markas Besar Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia.
Didalam sidang TIM PIPA ini ketat banget loh dokumen-dokumen COTA diperiksa dengan teliti dari perwakilan Kementerian sesuai dengan tugas masing-masing K/L (kebetulan alhamdulillah mendapat kesempatan mengikuti langsung sidang TIM PIPA Pusat sebagai pekerja sosial di Unit Layanan Pengangkatan Anak Kementerian Sosial RI)
Setelah selesai pelaksanaan sidang TIM PIPA, output nya adalah laporan hasil pelaksanaan sidang TIM PIPA yang juga terdapat masukan-masukan dan saran peserta sidang serta kesimpulan untuk masing-masing K/L mengizinkan atau tidaknya COTA ini melanjutkan proses adopsi.
Jika disetujui, maka akan dikeluarkan Rekomendasi TIM PIPA Pusat dan SK Izin Pengangkatan Anak oleh Menteri Sosial RI
Jika tidak disetujui, maka calon anak angkat akan dikembalikan kepada Yayasan yang bertanggung jawab atas anak atau keluarga besar anak.
Naaahh...
setelah mendapatkan rekomendasi TIM PIPA dan SK Mensos baru laaah proses selanjutnya yaituuuu ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan. Rekomendasi TIM PIPA dan SK Mensos inilah yang menjadi dasar pertimbangan Pengadilan.
Setelah mendapatkan Putusan pengadilan, Orang Tua Angkat bersama dengan Anak Angkat datang kembali ke Kementerian Sosial untuk melakukan pencatatan data dan harus melaporkan perkembangan anak setiap tahunnya sampai dengan usia 18tahun.
terus untuk bimbingan, pengawas dan pelaporan pelaksanaan pengangkatan anak gimana tuh?
naaah kita sudah ada nih regulasi terbarunya Permensos no 3 tahun 2018 tentang Bimbingan, Pengawasan dan Pelaporan Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Kita semua berperan nih untuk mengawasi pelaksanaan pengangkatan anak :)
Additional information nih,
Baru menjelaskan soal aturan aja sudah segini banyak, masih ada hal lain yang belum dijelaskan nih. Kasi inspirasi dong untuk hal yang perlu kujelaskan lagi ~ nanti aku buat entri inter country adoption II ya atau update entri ini yaaah let's see
Terima kasih sudah membaca,
komentar atau pertanyaan lebih lanjut terkait pengangkatan anak di Indonesia bisa dilayangkan ke adopsi@kemsos.go.id atau email pribadi saya monicasundawati@gmail.com
Semoga saat ini, kita semua dapat memahami bersama proses pengangkatan anak di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi Kepentingan terbaik bagi anak - for the best interest of the child . The last but not the least is child welfare and protection must take precedence.*emoticon love*
Salam hangat,
Monica Sundawati
Iya waktu terakhir nulis kan pas lagi pengangguran hehe, sekarang alhamdulillah sudah bekerja jadi sampe kelupaan mau menulis lagi... eittsss ga dong, sekarang inget lagi mau nulis. Kita sharing soal apa yang aku kerjakan saja kali ya.
Alhamdulillah, saat ini saya bekerja sebagai pekerja sosialdi Unit Layanan Pengangkatan Anak, Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, Kementerian Sosial Republik Indonesia. Tugas dan fungsi saya ini berkaitan dengan pengurusan proses pengangkatan anak oleh warga negara asing (intercountry adoption) untuk mendapatkan surat rekomendasi (SK Mensos) yang akan diteruskan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan. Ribet ya jelasinnya, semoga teman-teman mengerti bahasa saya hehe.
Kementerian Sosial memiliki amanat sesuai didalam SEMA nomor 6 tahun 1983 tentang Pengangkatan Anak tertulis bahwa "syarat pengangkatan anak WNI oleh WNA salah satunya yaitu harus disertai izin tertulis Menteri Sosial auat pejabat yang ditunjuk bahwa calon orang tua angkat WNA memperoleh izin untuk mengajukan permohonan pengangkatan anak seorang warga negara Indonesia". Bertanya-tanya tidak bagaimana Menteri Sosial mendapatkan pertimbangan untuk memberikan izin permohonan pengangkatan anak? Nah disinilah proses pengurusan pengangkatan anak dimulai dari Kementerian Sosial c.q Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial yang kemudian didisposisi kepada Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak kemudian kepada Sub-Direktorat Pelayanan Sosial Anak Balita, Seksi Pengangkatan Anak yang kemudian diurusi oleh Unit Layanan Pengangkatan Anak (ULPA).
Sebelum lanjut...
Ada yang terpikirkan buat nanya ga, kalau di Kementerian ngurusin intercountry adoption lalu kalau Warga Negara Indonesia yang mau adopsi ngurusinnya dimana dan gimana ?
Sebelum pada nanya, ini aku kasih tahu deh biar ga penasaran hehe :D, apasih banyak amat basa basinya moooon.
Jadi sesuai dengan yang tercantum didalam Peraturan Pemerintah (PP) no 54 tahun 2007 pasal 7 bahwa jenis pengangkatan anak itu tebagi menjadi 2 yaitu pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia; dan pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing.
Didalam pasal 8 PP No 54 tahun 2007 bahwa Pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi:
a. pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat; dan
b. pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, didalam Pasal 11 PP No 54 tahun 3007 pasal 11 bahwa Pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi:
a. pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing; dan
b. pengangkatan anak Warga Negara Asing di Indonesia oleh Warga Negara Indonesia.
Hal lainnya yang membedakan yaitu Pengangkatan anak antar WNI dilakukan melalui penetapan pengadilan sedangkan Pengangkatan anak antara WNA dilakukan melalui putusan pengadilan.
Terkait dengan pembagian kewenangannya, sebagai berikut :
Pada Pasal 12 Peraturan Menteri Sosial no 110 tahun 2009 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, bahwa "Menteri memiliki kewenangan memberikan izin Pengangkatan Anak untuk selanjutnya ditetapkan ke pengadilan, yang meliputi:
a. Pengangkatan Anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing;
b. Pengangkatan Anak oleh Orang Tua Tunggal; dan
c. Pengangkatan Anak yang dilakukan oleh COTA yang salah seorangnya Warga Negara Asing."
Kemudian, didalam Pasal 13 dijelaskan bahwa
(1) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian izin Pengangkatan Anak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kepada Pejabat Eselon I yang memiliki
kewenangan di bidang Pengangkatan Anak.
(2) Menteri dapat mendelegasikan pelaksanaan pemberian izin Pengangkatan Anak oleh
Orang Tua Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b kepada kepala
instansi sosial propinsi.
(3) Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 14 mengatur tentang Kepala Instansi Sosial Propinsi memiliki kewenangan;
a. memberikan izin Pengangkatan Anak antar Warga Negara Indonesia untuk
selanjutnya ditetapkan ke pengadilan; dan
b. memberikan rekomendasi untuk pemberian izin Pengangkatan Anak yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Hmm bingung gak ya dikasi pasal-pasal begitu, hehe itu sebagai dasar dalam berbicara, biar tidak disangka sembarangan bicara tanpa tau dasar hukumnya.
Singkatnya, Untuk proses pengangkatan anak oleh WNA merupakan kewenangan pengurusan di Kementerian Sosial untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Menteri Sosial untuk dilanjutkan mendapatkan putusan pengadilan,
sedangkan proses pengangkatan anak oleh WNI merupakan kewenangan pengurusan di Dinas Sosial/Instansi Sosial setempat untuk mendapatkan rekomendasi dari Kepala Instansi sosial untuk dilanjutkan mendapatkan penetapan pengadilan.
Untuk gambaran umum proses pengangkatan anak bisa dilihat dari sini ya...
Proses Pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia - dilaksanakan di Dinas Sosial Provinsi setempat |
Proses Pengangkatan Anak antara WNI dan WNA - yang dilaksanakan di Kementerian Sosial RI |
Nah sekarang khusus bahas intercountry adoptionnya saja ya.
Kebetulan yang saya urusi adalah pengangkatan anak antara WNI dengan WNA.
Jadi, untuk proses adopsi oleh WNA, yang harus dilakukan pertama kali oleh Calon Orang Tua Angkat (COTA) adalah melakukan konsultasi ke Kementerian Sosial dan kemudian konsultasi juga ke Yayasan Sayap Ibu Cabang Jakarta. Yayasan Sayap Ibu cabang Jakarta saat ini merupakan satu-satunya Yayasan/Lembaga Asuhan Anak yang diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan pengangkatan anak intercountry adoption. Jadi, didalam proses pengangkatan anak intercountry adoption, COTA selain didampingi oleh Kementerian Sosial akan didampingi pula oleh Yayasan Sayap Ibu cabang Jakarta (seperti terlihat pada gambar diatas).
Setelah berkonsultasi, COTA melengkapi seluruh berkas yang diperlukan dan diajukan kepada Menteri Sosial RI. Setelah mendapatkan izin proses pengangkatan anak, Kementerian Sosial bersama dengan Yayasan Sayap Ibu akan melaksanakan home visit I (kunjungan rumah) ke rumah COTA untuk melihat kelayakan COTA. Output dari home visit I adalah Laporan sosial hasil kunjungan pertama ke rumah calon orang tua angkat yang menilai kelayakan COTA. Laporan sosial hasil kunjungan pertama akan menjadi dasar untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengasuhan Sementara Calon Anak Angkat (CAA) oleh COTA selama 6 bulan.
Setelah masa pengasuhan sementara oleh COTA, proses selanjutnya adalah home visit II. Pelaksanaan home visit II ini untuk melihat perkembangan calon anak angkat selama 6 bulan diasuh oleh COTA. Home visit II ini juga dilaksanakan oleh Kementerian Sosial dan Yayasan Sayap Ibu. Output dari pelaksanaan home visit ini adalah Laporan Perkembangan Anak.
Setelah dilaksanakan home visit, tahapan selanjutnya adalah dilaksanakannya Sidang TIM Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (TIM PIPA) Pusat.
Apasih TIM PIPA itu ?
jadi, sesuai yang tercantum pada Permensos No 37 tahun 2010 tentang TIM Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak Pusat bahwa "Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak yang selanjutnya disebut Tim PIPA adalah suatu wadah pertemuan koordinasi lintas instansi secara komprehensif dan terpadu guna memberikan pertimbangan pemberian izin pengangkatan anak".
singkatnya adalah TIM PIPA ini merupakan sebuah tim yang terdiri dari Kementerian/Lembaga terkait yang bertugas membantu Menteri memberikan pertimbangan dalam pemberian izin
pengangkatan anak yang dilaksanakan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing,
pengangkatan anak oleh orang tua tunggal atau pengangkatan anak yang salah satu Calon Orang Tua
Angkat Warga Negara Asing.(Pasal 4 Permensos no 37 tahun 2010)
Masih bingung ga? ga dong ya hehe
Jadi TIM PIPA ini dipertemukan didalam sidang TIM PIPA yang dilaksanakan maksimal 4 kali dalam 1 tahun (Pasal 13 Permensos 37 th 2010), TIM PIPA Pusat sendiri anggotanya terdiri dari perwakilan Kementerian Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan, Markas Besar Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia.
Didalam sidang TIM PIPA ini ketat banget loh dokumen-dokumen COTA diperiksa dengan teliti dari perwakilan Kementerian sesuai dengan tugas masing-masing K/L (kebetulan alhamdulillah mendapat kesempatan mengikuti langsung sidang TIM PIPA Pusat sebagai pekerja sosial di Unit Layanan Pengangkatan Anak Kementerian Sosial RI)
Setelah selesai pelaksanaan sidang TIM PIPA, output nya adalah laporan hasil pelaksanaan sidang TIM PIPA yang juga terdapat masukan-masukan dan saran peserta sidang serta kesimpulan untuk masing-masing K/L mengizinkan atau tidaknya COTA ini melanjutkan proses adopsi.
Jika disetujui, maka akan dikeluarkan Rekomendasi TIM PIPA Pusat dan SK Izin Pengangkatan Anak oleh Menteri Sosial RI
Jika tidak disetujui, maka calon anak angkat akan dikembalikan kepada Yayasan yang bertanggung jawab atas anak atau keluarga besar anak.
Naaahh...
setelah mendapatkan rekomendasi TIM PIPA dan SK Mensos baru laaah proses selanjutnya yaituuuu ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan. Rekomendasi TIM PIPA dan SK Mensos inilah yang menjadi dasar pertimbangan Pengadilan.
Setelah mendapatkan Putusan pengadilan, Orang Tua Angkat bersama dengan Anak Angkat datang kembali ke Kementerian Sosial untuk melakukan pencatatan data dan harus melaporkan perkembangan anak setiap tahunnya sampai dengan usia 18tahun.
terus untuk bimbingan, pengawas dan pelaporan pelaksanaan pengangkatan anak gimana tuh?
naaah kita sudah ada nih regulasi terbarunya Permensos no 3 tahun 2018 tentang Bimbingan, Pengawasan dan Pelaporan Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Kita semua berperan nih untuk mengawasi pelaksanaan pengangkatan anak :)
Additional information nih,
Terima kasih sudah membaca,
komentar atau pertanyaan lebih lanjut terkait pengangkatan anak di Indonesia bisa dilayangkan ke adopsi@kemsos.go.id atau email pribadi saya monicasundawati@gmail.com
Semoga saat ini, kita semua dapat memahami bersama proses pengangkatan anak di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi Kepentingan terbaik bagi anak - for the best interest of the child . The last but not the least is child welfare and protection must take precedence.*emoticon love*
Salam hangat,
Monica Sundawati
Komentar
Posting Komentar